Industri

Jokowi Perluas Mandatori Penggunaan Biodiesel

Pemerintah resmi memperluas mandatori penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) solar. Dengan begitu, campuran B20 kini berlaku untuk seluruh jenis solar tak hanya yang bersifat subsidi.

Perluasan mandatori ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kepala Sawit. Jokowi meneken aturan ini sejak 15 Agustus 2018 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Dengan adanya perluasan ini, penggunaan dana iuran sawit turut dikucurkan untuk membayar selisih kurang yang diderita badan usaha. "Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel," demikian bunyi pasal 18 ayat (1) yang dikutip dari Perpres 66.

Dalam beleid itu, pemerintah juga memberi penegasan bahwa selisih kurang yang ditanggung badan usaha akan dibayarkan untuk semua jenis solar. "Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar jenis minyak solar," demikian bunyi pasal 18 ayat (1b).

Meski begitu, untuk menerima dana dari selisih kurang tersebut, badan usaha yang menyediakan B20 solar nonsubsidi harus diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Dayan Mineral (ESDM). Dalam melakukan verifikasi, Kementerian ESDM akan dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana.

Pemerintah turut memerhatikan sejumlah hal dalam menentukan badan usaha yang berhak mendapatkan pembayaran. Terdapat empat syarat yang harus diikuti badan usaha, yakni:

1. Mempunyai izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku.

2. Mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan pemerintah.

3. Menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian ESDM.

4. Memenuhi standar kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian ESDm berdasarkan laporan surveyor terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menuturkan, mandatori perluasan B20 segera diimplementasikan karena revisi Pepres tersebut segara terbit paling lambat 15 Agustus 2018. "Kepastian pelaksanaan biodiesel B20, keputusan Peraturan Presiden, tadi Presiden sudah tahu betul sudah siap teken Perpres. Mudah-mudahan sore ini atau paling lambat besok bisa ditandatangan sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan Permen ESDM," ujar dia. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar