PEKANBARU-Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Zulmansyah Sekedang tampil sebagai narasumber dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Kompetensi Humas/Community Development/Legal dalam Sinergi dengan Media, Motivasi Kerja, dan Public Speaking di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) cabang Riau, khususnya dari bidang humas, community development (CD), dan legal.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan praktisi komunikasi. Di antaranya DR. (H.C.) Tahidin Mas’ud, S.Pt., M.M., CPHRM., HRBP sebagai Motivator Nasional; H. Zulmansyah Sekedang, S.Sos., M.I.Kom selaku Sekretaris Jenderal PWI Pusat; serta Michiko Frizdew, S.I.Kom., M.I.Kom., C.T., Pendiri dan Direktur MF Communications. Acara dipandu oleh Muchlisin, S.E., M.H., Ketua Kompartemen Publikasi dan CSR GAPKI Cabang Riau.
Ketua GAPKI Cabang Riau, Lichwan Hartono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran strategis humas, community development, dan legal di tengah tantangan industri kelapa sawit yang semakin kompleks. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
“Humas adalah penyampai informasi dan wajah perusahaan di ruang publik. Community development adalah jembatan kepercayaan dengan masyarakat sekitar. Legal adalah pondasi kepastian dan perlindungan hukum. Ketiganya harus berjalan dalam satu irama, bukan bekerja sendiri-sendiri,” ujar Lichwan.
Dalam paparannya H. Zulmansyah Sekedang menyampaikan materi tentang sinergi dengan media dan pentingnya membangun hubungan strategis dengan insan pers. Ia menekankan bahwa komunikasi yang terbuka dan berbasis data akan memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan.
“Para kepala Humas jangan takut atau alergi dengan wartawan. Kuncinya komunikasi yang baik. Jangan ketika ada masalah baru cari wartawan. Jauh sebelum ada masalah bina hubungan silaturahmi yang baik,” ujarnya. Menurutnya menjalin hubungan baik tak harus formal juga bisa informal dengan ngopi bareng diwaktu senggang.
Ada banyak pertanyaan menghujani Sekjen PWI Pusat tersebut disesi diskusi. Mulai dari berita tak sesuai fakta, mencari-cari kesalahan perusahaan lalu melakukan negosiasi dengan nilai nominal rupiah tertentu hingga konflik kepentingan yang muncul antara humas dan wartawan.
Pada kesempatan itu Zulmansyah mengatakan bahwa konflik tak perlu muncul bila para Humas bisa menangani persoalan lapangan dengan baik. “Wartawan yang benar bukan mencari kesalahan tetapi malakukan fungsi kontrol sosial. Kalau sudah menegokan berita control sosial itu dengan uang, itu pelanggaran kode etik. Silakan lapor langsung ke dewan pers. Sudah ada no pengaduan online yang bisa ditangani langsung,” ujarnya.
Menanggapi adanya berita tak sesuai fakta dan merugikan perusahaan maka Zulmansyah menyarankan perusahaan melakukan hak jawab/hak koreksi sebagaimana diatur oleh UU Pers/40/1999. UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur sanksi pidana dan denda terutama bagi pihak yang menghambat kebebasan pers (Pasal 18). Pelanggaran terhadap Pasal 4 (ayat 2 & 3) tentang menghalangi pencarian/penyebarluasan informasi diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, sementara pelanggaran perusahaan pers (Pasal 5 & 13) didenda maksimal Rp500 juta.
“Kalau media cetak hak jawab harus dimuat dihalaman yang sama dengan porsi yang sama dari berita sebelumnya. Kalau media online hak jawab dimuat/disematkan pada berita sebelumnya yang dikoreksi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bila hak jawab/koreksi tidak ditanggapi sebagaimana yang diatur UU maka itu aritnya perusahaan pers telah melakukan pelanggaran UU maka dendanya maskimal Rp500 juta. “Jadi perusahaan dan wartawan keduanya berpotensi melanggar UU dan kena sanksi. Maka sebaiknya berkomunikasilah dengan baik,” ujarnya lagi.
Terkait adanya modus pemerasan atas nama pers atau wartawan, Zulmansyah tak menampik fenomena ini. “Ada yang nakal juga memang,” ujarnya. Padahal, lanjutnya, dalam kode etik jurnalistik ditekankan bahwa wartawan tidak boleh mempunyai itikad buruk terhadap narasumber pemberitaan.
“Kalau sudah pemerasan arahnya itu pelaku sudah melakukan tindak pidana bisa dilaporkan kepada yang berwenang. “Yang dilindungi UU Pers itu karya jurnalistiknya, bukan orangnya. Kalau orangnya melanggar UU ya tetap bisa kena pidana,” ujarnya lagi. (Fiz)
