APHI dan Polda Riau Gelar Diskusi Penegakan Hukum Dalam Kawasan Hutan

APHI dan Polda Riau Gelar Diskusi  Penegakan Hukum Dalam Kawasan Hutan

PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau bekerja sama dengan Polda Riau menggelar diskusi dengan tajuk penegakan hukum dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, Senin (4/11).

Diskusi ini diikuti oleh sebanyak 78 peserta pemilik Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH ) yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Diskusi menghadirkan narasumber Iptu Ali Sahbana Munthe SH, MH dari Ditreskrimsus Polda Riau yang memaparkan berbagai macam kegiatan ilegal dalam kawasan hutan termasuk kegiatan pembukaan lahan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan baik dilakukan korporasi, koperasi, kelompok tani maupun perorangan.

Selain itu, munculnya konflik lahan terjadi akibat sering terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pengelolaan lahan antara masyarakat dan perusahaan kehutanan.

Tumpang tindih pengelolaan dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan acap kali terjadi karena beberapa pihak mengklaim memiliki legalitas maupun tanpa legalitas.

Ketua APHI Provinsi Riau, Muller Tampubolon menyebut diskusi terkait penegakan hukum dalam kawasan hutan merupakan upaya dalam melihat bagaimana tahapan dan proses hukum dapat berjalan apabila ditemukan kegiatan ilegal didalam kawasan hutan.

"Propinsi Riau mempunyai luas hutan 5.4 juta ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Kehutanan Nomor SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/4/2016 tanggal 7 Desember 2016.

Menurutnya, APHI RIAU saat ini mempunyai anggota sebanyak 50 Perusahaan yang telah mendapatkan PBPH dan terdiri dari 44 Perusahaan bergerak dibidang HTI, 5 Perusahaan untuk Restorasi Ekosistem dan 1 Perusahaan untuk Hutan Alam, dengan luas konsesi 1.7 juta ha yang merupakan Hutan Produksi.

Sedangkan Luas Izin PBPH RE untuk 5 perusahaan lebih kurang seluas 150 ribu ha, dan luas Izin PBPH HA lebih kurang seluas 90 ribu ha.

Dari luas konsesi PBPH 44 perusahan tersebut dgn luas Izin PBPH sekitar 1.5 jt ha yang terdiri dari lebih kurang 30% menjadi Kawasan Lindung, 10% infrastruktur dan 60% untuk Tanaman, seluas lebih kurang 285.000 ha areal kawasan hutan konsesi PBPH hutan Tanaman ini di duduki pihak ketiga sehingga tidak bisa dikelola untuk pembangunan Hutan Tanaman, "Katanya.

Muller melihat, dengan masih banyaknya lahan yang sudah dibebani PBPH menjadikan pengusaha membutuhkan jaminan investasi dari pemerintah.

"Kita berharap dalam diskusi ini penegakan hukum didalam areal Konsesi PBPH bisa dilakukan dengan baik dan Pemegang Izin PBPH bisa melakukan optimalisasi areal konsesi yg lebih produktif dgn pengelolaan kawasan hutan areal konsesi dgn Pola Lestari," Ujarnya.(lin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index