“Begitu juga karyawan yang mau berangkat kerja ataupun pulang dari kerja sebelum sampai ke rumah terjadi kecelakaan maka itu masih bagian dari kecelakaan kerja dan perusahaan tidak boleh lepas tangan,” ujar Kamaludin. Menurutnya bila kecelakaan karyawan terjadi di jalan raya korban akan tetap ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja namun itu bukan berarti perusahaan tidak ikut memberi santunan.
Sementara itu Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenaga Kerjaan, Romi menjelaskan berdasarkan data 2023 statistik kecelakaan kerja wilayah Sumbar-Riau total kasus mencapai 55.376 kasus. “45 persen kejadian di perusahaan sektor perkebunan,” ungkapnya.
Menurutnya penanggung pertama untuk kecelakaan lalulintas adalah Jasa Raharja. Penangung pertama untuk kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) adalah BPJS TK. Di BPJS TK disebut Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK). Sedangkan penanggung untuk kasus non kecelakaan kerja adalah BPJS Kesehatan.
Dalam JKK yang ditanggung adalah pertama pengobatan dan perawatan (pelayanan medis). Kedua, santunan. Ketiga program promotif, preventif dan return tu work. Adapun mekanisme pelaporan yakni pelaporan tahap 1 paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja. Laporan ditujukan pada pemberi kerja, BPJS TK dan Unit Pengawasan Disnaker Provinsi.
Sementara itu Kabag Operasional Jasa Raharja, Roulo Ulih Toto Surbakti menjelaskan bahwa Tupoksi Jasar Raharja ada 2. Pertama, memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalulinhtas jalan.
Kedua, menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi hak dari masyarakat atas santunan kecelakaan lulintas. Meskipun kecelakaan kerja bila terjadi di jalan raya Jasa Raharja akan memberi santunan. Syaratnya dibuatkan laporan polisi dan dilengkapi dengan kronologi serta surat keterangan dari perusahaan bila korban adalah karyawan maka santunan akan diberikan sesuai ketentuan.(rls)