Kolom

Kesiapan Indonesia Hadapi Free Trade Zone

Free trade ZONE merupakan fasilitas dalam rangka perdagangan Internasional yang di tetapkan oleh negara anggota world customs organization ( WSO ).

Terjemahan bebas dapat diartikan sebagai "Kawasan Bebas berarti suatu bagian dari wilayah suatu negara anggota di mana setiap barang yang dibawa masuk ke dalamnya sepanjang menyangkut bea masuk dan pajak, pada umumnya dianggap sebagai berada di luar daerah pabean". 

Chapter tersebut juga menyatakan dengan jelas bahwa kawasan FTZ merupakan suatu kawasan atau wilayah yang merupakan bagian dari suatu negara serta sepanjang terkait dengan bea masuk dan pajak maka barang yang dibawa masuk ke kawasan FTZ dianggap sebagai berada di luar daerah pabean.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

Walaupun Kawasan Bebas dibedakan dari Daerah Pabean, Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas. 

Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas, meskipun dapat diberikan kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas di dalamnya. Mata uang Rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Bebas di Indonesia sebagaimana di dalam tempat lain di wilayah Republik Indonesia.

Indonesia terkenal dengan negara maritim kenapa demikian karena Indonesia terdapat banyak sekali pulau dan di Indonesia terdapat hamparan laut yang luas dan di kelilingi oleh selat Malaka,selat Sunda dan banyak lagi,ini suatu keuntungan dan keunggulan dari Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pasar bebas kenapa demikian karena dengan laut yang luas dan selat yang banyak memungkinkan kan Indonesia untuk mudah menggapai negara lain untuk melakukan penjualan melalui jalur laut. 

Pada saat ini presiden RI Ir. Joko Widodo lagi menggalakkan pembangunan baik jalan tol dan pelabuhan ini semua di buat salah Satu nya agar bisa meningkatkan pendapatan ekonomi di Indonesia,
Menurut detik.com ada 82 pelabuhan di Indonesia tersebar dari Sumatra hingga Papua ini berfungsi sebagai transformasi umum peradangan dan logistik.secara otomatis apabila kita paham bernegara dan menguasai ekonomi pasar bebas dunia tidak menutup kemungkinan Indonesia menjadi negara adidaya apabila seluruh pelabuhan seluruh di Indonesia difungsikan sebaik-baiknya tidak hanya dibuat sebagai pusat perdagangan tetapi kita juga harus siap dalam segi militer karena apabila perekonomian baik pasti akan ada Intervensi dari negara adidaya lain nya
Maka dengan itu  kita harus memperkuat pertahanan kita melalui pelabuhan tersebut.

Di laut Kepulauan Riau tepatnya di Natuna beberapa tahun ini sering sekali terjadi elegal fisihing yang di lakukan negara negara lain salah satunya Cina.

Data data menyatakan bahwa dilaut Natuna banyak sekali terdapat harta karun sepeti ikan udang dll. Kalau ini terus dibiarkan mereka akan meraja lela dan membuat para nelayan juga kewalahan untuk mencari nafkah di lautan tersebut dan ini akan berimbas ke perekonomian masyarakat indonesia.

Penulis juga menyarankan agar pemerintah mulai menjaga lautnya dan mulai berani mendobrak pasar dagang bebas internasional Dan menyarankan kepada bapak presiden Indonesia agar memperkuat pertahanan laut dan memfungsikan pelabuhan tidak hanya perdagangan , transportasi dan logistik tetapi juga sebagai tempat militer atau pertahanan.

Penulis : Muhammad Nurdin (Peserta Advance Training Lk 3 HMI Badko Riau-Kepri) 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar