Ekonomi

Pemerintah Siapkan Dana Hibah dan Kredit Murah Replanting

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

PEKANBARU - Program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit, telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

Data terakhir BPS pada 2017 lalu menunjukkan luas perkebunan sawit di Tanah Air mencapai 12,2 juta hektar. Pemerintah menargetkan akan melakukan replanting kebun sawit mencapai 2,49 juta hektar selama periode 2017-2021.

Untuk menjalankan program replanting tersebut, pemerintah menunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp25 juta perhektar.

Namun sejak digulirkan pada 2017 lalu sampai awal Oktober lalu, dana replanting yang disalurkan oleh BPDPKS hanya tercapai untuk 44.412 hektare dengan nilai Rp1,1 triliun. Padahal untuk tahun ini saja pemerintah menargetkan bisa menyalurkan dana replanting sampai 200.000 ha atau Rp2 triliun lebih.

Di Provinsi Riau, BPDPKS menyatakan realisasi program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) di daerah itu lebih rendah dibandingkan Sumatra Selatan.

Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Rusman Heriawan mengatakan menurut data pihaknya angka realisasi replanting di Riau saat ini sekitar 8.000 hektare.

"Riau masih sekitar 8.000 hektare yang sudah mendapatkan program replanting, jauh lebih rendah dari Sumsel yang sekitar 13.000 hektare, padahal kebun sawit Riau yang paling luas di Indonesia," ujarnya baru-baru ini.

Salah satu alasan kondisi itu terjadi yakni petani sawit swadaya di wilayah itu, lebih siap dalam mengelola manajemen dan administrasi kebun sebagai prosedur dan persyaratan pengajuan program PSR.

Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, asosiasi petani, perusahaan, agar dapat berkolaborasi membantu petani menyelesaikan masalah dan persyaratan untuk ikut program PSR.

Selain itu ada beberapa kendala lain yang dihadapi pemerintah sebelum bisa menyalurkan dana replanting kepada petani kelapa sawit.

Misalnya soal legalitas lahan kebun kelapa sawit. Lalu profil petani penerima dana, apakah memenuhi syarat dari perbankan sebagai sistem pendukung program peremajaan sawit.

"Tapi pemerintah terus berupaya membantu, misalnya mengurangi persyaratan dari 14 item menjadi hanya tinggal delapan, lalu semua sudah sistem online tidak perlu lagi bawa-bawa berkas," ujarnya.

Guna mengantisipasi masalah itu, pihaknya meminta peran serta dunia usaha sektor kelapa sawit, agar membantu petani sehingga bisa memenuhi persyaratan program peremajaan sawit rakyat. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar