Politik

KPK Akan Bebas Dari Pengaruh Kekuasaan

Menko Polhukam RI, Wiranto. (Int)

JAKARTA - Menko Polhukam RI, Wiranto angkat bicara terkait Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019) kemarin. Salah satunya, yang disinggung adalah posisi KPK sebagai lembaga eksekutif.

Menurut Wiranto, ini hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu memang sudah seharusnya dilakukan.

"Ini sebenarnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Keputusan MK itu adalah keputusan yang final dan mengikat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, keputusan ini bukan mengada-ada. Lantaran hanya menjalankan putusan MK tersebut. "Sehingga memang ini bukan mengada-ada. Hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Wiranto.

Meski demikian, masih kata dia, berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri.

"Walaupun, KPK masuk dalam ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Wiranto.

Sehingga, lanjut dia, tak perlu ada yang merasa khawatir dan resah. "Kita kemudian, tak perlu resah dengan adanya masuk ke dalam rezim pemerintahan ini," pungkasnya.

Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, memuat; "KPK termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang berciri independen. Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan." (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar