Politik

PKS Tolak KPK Harus Minta Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas

Gedung KPK. (Int)

JAKARTA - Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah disahkan DPR menjadi Undang-undang. Tidak seluruh poin revisi disepakati secara bulat oleh fraksi di DPR.

PKS keberatan terkait pemilihan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKS tidak setuju kewenangan mutlak Presiden memilih anggota dewan pengawas KPK.

"PKS menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

PKS juga tidak sepakat izin penyadapan kepada dewan pengawas. Menurut Ledia, harusnya KPK hanya memberikan pemberitahuan tertulis telah melakukan penyadapan.

"Seharusnya KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin kepada dewas kemudian diiringi dengan monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan tidak dilakukan secara semena-mena dan melanggar HAM," ujarnya.

"Karena itu F-PKS menolak pemilihan anggota dewas yang menjadi hak mutlak DPR serta keharusan KPK dalam meminta izin kepada dewas dalam rancangan UU KPK," pungkasnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar