Regulasi

Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp6,5 Triliun

(Int)

JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyatakan tunggakan klaim BPJS Kesehatan kepada seluruh rumah sakit mitra mencapai Rp6,5 triliun.

"Iya berarti benar segitu angkanya (Rp6,5 triliun)," ujar anggota Anggota Kompartemen Jaminan Sosial Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Odang Muchtar, Kamis (12/9).

Ia meminta pemerintah untuk segera menutupi tunggakan tersebut, lantaran hal itu mempengaruhi arus kas keuangan. Bahkan, lanjutnya, beberapa perusahaan pemasok obat terpaksa menghentikan kiriman obat kepada rumah sakit karena mereka belum membayar tunggakan obat.

"Kalau rumah sakit itu ditunggak lebih dari 4 bulan itu berpotensi stunting. Intinya jangan dibayar lebih dari empat bulan," imbuhnya.

Ia meyakini kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal meningkatkan kemampuan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajibannya kepada rumah sakit mitra. Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Rinciannya, kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

"Kalau iuran naik darah BPJS Kesehatan juga baik, ya mereka bayar lebih bagus," ujarnya.

Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak menghubungkan kenaikan iuran dengan peningkatan kualitas layanan. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan sendiri tak mengalami penyesuaian selama empat tahun.

Akan tetapi, ia menjamin rumah sakit mitra yang merupakan anggota Persi tetap memegang komitmennya dalam memenuhi standar pelayanan kepada pasien.

"Jangan dihubungkan dengan kualitas pelayanan, layanan itu terlihat di kelas-kelas rumah sakit. Di kelas-kelas itu beda layanannya," ujarnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar