Regulasi

Jumlah TKA Tahun Ini Ditaksir Naik 20 Persen

Ilustrasi tenaga kerja. (Int)

JAKARTA - Jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKS) pada tahun 2019 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari total TKA tahun lalu sebanyak 95.335 orang akibat diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar mengatakan terbitnya Kepmenaker tersebut diyakini akan meningkatkan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia. Adapun diperkirakan kenaikan TKA hingga akhir tahun depan akan naik sebesar 20 persen.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA hingga akhir tahun lalu mencapai 95.335 orang, meningkat 10,8 persen dari t2017 yang mencapai 85.974 orang. Adapun, jumlah TKA pada 2015 mencapai 77.149 orang dan mencapai 80.375 orang pada 2016. 

Memang, bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang 136,18 juta, jumlah TKA masih rendah. Namun, apabila Kepmenaker 228 ini dilaksanakan, TKA dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia. 

"Saya perkirakan akan meningkat 20 persen di akhir tahun depan, karena tahun ini tinggal beberapa bulan lagi ke 2020," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (12/9/2019) malam.

Hal ini, lanjutnya, menjadi masalah untuk angkatan kerja di tengah tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,01 persen atau sekitar 6,82 juta orang. Terlebih, kenaikan TKA akan terjadi seiring dengan masuknya investor dan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan utang luar negeri dari negara 

"Kalau pun ada investor asing menanamkan modalnya di Indonesia tetapi tenaga kerjanya berasal dari negara mereka, apa dampak baiknya buat tenaga kerja Indonesia. Lapangan kerja terbuka tetapi hanya untuk TKA, bukan tenaga kerja Indonesia. Kepmenaker ini akan berpotensi meningkatkan pengangguran terdidik tenaga kerja," tuturnya.

Dia menilai Kepmenaker ini merupakan pembiasan pasal 42—49 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memang mengatur tentang TKA. Dalam Pasal 42 ayat (4), kehadiran TKA memang dibatasi sehingga tenaga kerja kita bisa terserap lebih banyak lagi di republik tercinta ini. 

Pembatasan tersebut dapat lihat dari pengenaan kata jabatan tertentu dan waktu tertentu untuk TKA yang dipekerjakan di Indonesia.

"Adanya Kepmenaker Nomor 228 ini maka jabatan yang awalnya dibatasi sekarang dibuka lebih luas lagi. Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA," katanya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar