Politik

Revisi UU KPK Diduga Salah Prosedur

(Int)

JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) KPK menyalahi prosedur dan UU. Hal ini, menurut Ray, apabila ditinjau dari beberapa sudut, seperti tata tertib DPR dan maupun undang-undang.

Ia melihat, misalnya saat revisi undang-undang KPK tersebut memaksakan diadakannya dewan pengawas bagi KPK. Kata Ray, hal itu jelas menyalahi perundangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"KPK itu lembaga independen di bawah presiden," kata Ray.

Selain itu, Ray melihat, dari sisi prosedural rapat di DPR pun menyalahi aturan. Ia meminta kepada semua pihak untuk memverifikasi terkait kehadiran anggota dewan dalam rapat yang membahas usulan revisi tersebut.

Menurutnya, yang datang secara fisik dalam rapat itu sejumlah 88 orang. Sedangkan, pihak DPR mengaku bahwa yang menandatangani kehadiran sejumlah 305 dewan. Oleh karenanya, kata Ray, jika total anggota dewan saat ini berjumlah 560, maka jumlah 305 sudah lolos kuota forum (kuorum).

"Tapi coba teman-teman media atau siapapun mengkroscek apakah 200 sekian yang tidak ada kehadirannya secara fisik itu benar-benar tanda tangan," pinta Ray.

Kalau tidak ada, lanjut Ray, maka rapat paripurna kemarin jelas tidak sah. "Kalau tidak ada, jelas rapat paripurna kemarin tidak memenuhi kuorum dan hasilnya revisi UU KPK itu juga tidak sah," tegas Ray.

"Karena menurut saya tidak memenuhi prinsip-prinsip yang diatur oleh konstitusi kita," tutup Ray. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar