Regulasi

Badan Usaha Penyalur Biodiesel Ditentukan Oktober 2019

Ilustrasi Biodiesel. (Int)

JAKARTA - Badan usaha penyalur biodiesel 30 persen (B30) akan ditentukan pada Oktober 2019 atau setelah uji jalan pada kendaraan telah selesai dilakukan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM RI, Dadan Kusdiana mengatakan dengan ditentukannya badan usaha penyalur pada Oktober 2019, masih ada persiapan dari sisi logistik untuk menyalurkan B30 pada 2020. Kemungkinan besar, pada awal Oktober badan usaha penyalur tersebut sudah dapat dipastikan. 

Saat ini, Kementerian ESDM masih memastikan kesiapan kendaraan dalam mengonsumsi bahan bakar tersebut.

"Kalau pak Menteri ESDM menginginkan ini ditentukan bulan Oktober. Jadi, ada persiapan dari sisi logistik untuk Januari 2020 sudah siap," katanya di Jakarta.

Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andrian Feby Misna mengatakan penentuan badan usaha penyalur masih menunggu rekomendasi impor dari lembaga minyak dan gas bumi (lemigas) Kementerian ESDM. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa badan usaha penyalur BBM yang mendapat rekomendasi impor pada tahun 2020. 

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2015, setiap badan usaha BBM yang mendapat rekomendasi impor solar wajib melakukan pencampuran dengan fatty acid methyl ester (FAME) sebanyak 30 persen.

Beleid tersebut mengatur sektor yang diwajibkan memanfaatkan biodiesel sebagai bahan bakar, yakni pelayanan umum (PSO), transportasi non-PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Masing-masing sektor tersebut diwajibkan memanfaatkan mandatori biodiesel sebesar 15 persen pada tahun 2015, 20 persen pada tahun 2016, 30 persen pada tahun 2020, dan 30 persen pada tahun 2025.

Khusus untuk pemanfaatan pembangkit listrik, kewajiban mandatori pada tahun 2015 sebesar 25 persen dan sebesar 30 persen hingga tahun 2025. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar