Regulasi

UU Pemindahan Ibukota Ditargetkan Rampung Tahun 2020

Monas, salah satu simbol ibukota negara di Jakarta. (Int)

JAKARTA - Pemerintah Pusat menargetkan undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibukota bisa rampung tahun 2020. Persiapan naskah akademik untuk Rancangan UU akan diselesaikan tahun 2019.

Pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akan dilakukan setelah naskah akademik beres. 

"Sudah selesai tahun 2020 baik masterplan, urban design, building design, sampai kepada dasar perundangan undangan terutama RUU," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Perundangan nantinya tidak hanya untuk ibukota negara baru. Bambang juga bilang akan menyiapkan RUU untuk status baru bagi DKI Jakarta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah melayangkan surat ke DPR untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan dari pihak DPR. 

"Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR dengan dilampiri hasil kajian calon ibukota negara baru tersebut," terang Jokowi.

UU dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi ibu kota baru nanti. Selain itu kepastian hukum juga nantinya dapat menjadi pengikat agar pemindahan ibukota tidak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo belum dapat memastikan status ibukota baru nanti. Hal itu akan dikaji lebih lanjut mengenai daerah otonom atau daerah administrasi. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar