Regulasi

Pemerintah Harus Kuasai 100 Persen Lahan Ibukota Baru

Disain ibukota negara baru. (Tribunnews.com)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, menegaskan pemerintah harus memiliki kuasa penuh atau sebagian besar lahan yang bakal dijadikan lokasi ibukota baru. Hal ini dimaksud untuk menghindari munculnya para spekulan tanah.

"Yang paling penting status kepemilikan. Pastikan penguasaan lahan di bawah pemerintahan," kata dia di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Hal ini, lanjut dia perlu dilakukan untuk mengatasi munculnya praktik spekulan tanah di lokasi tersebut. "Kuncinya cuma satu kalau tanah ada di bawah penguasaan pemerintah, spekulasi akan berkurang," ungkapnya.

Selain itu, dengan seluruh atas mayoritas lahan dikuasai pemerintah, maka proses pembangunan ibukota baru tidak terhambat oleh masalah pembebasan lahan. Pembebasan lahan, lanjut dia, kerap menjadi faktor utama yang menghambat pembangunan.

"Jangankan ibukota yang besar. Membangun tol saja itu mangkrak atau tidak bisa jalan itu karena pembebasan lahan itu faktor utama," tandas.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro, mengimbau masyarakat tidak bermimpi menjadi spekulan tanah di ibukota baru. Sebab, pemerintah hanya akan menggunakan aset yang dikuasai negara sebagai kawasan ibu kota baru.

"Jadi kalau ada bakatnya di bidang properti, jual beli tanah, jangan mimpi deh jadi spekulator ya untuk ibukota baru ini. Karena lahan yang kita pakai hanya lahan yang dikuasai oleh negara bukan lahan yang punya orang kita beli," ujarnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar