Regulasi

Uni Eropa Resmi Tetapkan BMAS Bagi Biodiesel Indonesia

Ilustrasi Biodiesel. (Int)

JAKARTA - Uni Eropa (UE) resmi menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi UE. 

Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia.

"Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia," seperti dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi Uni Eropa 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.

Terdapat sejumlah aturan yang dianggap menimbulkan subsidi bagi biodiesel Indonesia. Antara lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 61 tahun 2015 yang menciptakan Badan Pengelola Dana Pungutan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS melakukan pungutan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2015. Pungutan itu dinilai memberikan insentif bagi produksi biodiesel.

Penerapan BMAS berkisar antara 8 persen-18 persen berbeda tiap perusahaan.
Berikut tarif bea masuk anti subsidi oleh Uni Eropa :

1. PT Ciliandra Perkasa BMAS sebesar 8 persen
2. PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) BMAS sebesar 16,3 persen
3. PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) BMAS sebesar 18 persen
4. Wilmar Group BMAS sebesar 15,7 persen
5. Perusahaan lainnya BMAS sebesar 18 persen

Berdasarkan peraturan tersebut pihak yang ingin meminta audiensi dengan komisi dan petugas dengar pendapat dilakukan dalam waktu lima hari sejak tanggal berlakunya peraturan. Permintaan di luar batas waktu akan diperiksa untuk ditentukan apakah permintaan diterima atau ditolak. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar