Regulasi

Izin Ekspor Produk Pertanian Tetap Dipermudah

Ilustrasi ekspor bawang merah. (Int)

JAKARTA - Kementerian Pertanian RI (Kementan) berjanji akan meningkatkan pelayanan dan mempermudah kegiatan ekspor sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2019 tentang Pengembangan Ekspor Pertanian.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, Kementan akan permudah ekspor. "Harus kita dorong, kita datangi dan jemput bola,” ujarnyta.

Ali menjelaskan, ada lima strategi yang disiapkan Barantan untuk meningkatkan ekspor produk pertanian. Pertama, memberikan kemudahan bagi eksportir dalam perizinan melalui OSS (one single system) atau program perizinan terpadu, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Kedua, mendorong generasi milenial untuk menjadi eksportir melalui program Agro Gemilang. Dalam program itu, pemerintah memberikan bimbingan teknis terkait SPS (Sanitary Phyto Sanitary), persiapan di lapangan dan bimbingan dalam good handling practices (GHP).

“Kita konektivitas dengan daerah dan petani. Untuk GAP (Good Agriculture Practices) ada di dinas dan GHP tugasnya pemerintah pusat,” katanya.

Strategi ketiga adalah membuat kebijakan Inline inspection yakni Badan Karantina Pertanian melakukan kunjungan langsung ke eksportir, dari tingkat budidaya hingga penanganan pascapanen sehingga mempermudah pelaku usaha dalam menangani produk yang akan diekspor.

Keempat yaitu program I-Mace (Indonesian Maps of Agriculture Commodity Export) atau peta komoditas ekspor pertanian Indonesia guna mengetahui data sentra komoditas pertanian dan berpotensi ekspor. Bahkan di I-Mace juga terdapat data produk pertanian yang diekspor dan negara tujuannya.

“Harapan kita dengan I-Mace bisa digunakan sebagai bahan kebijakan gubernur dan bupati untuk membangun pertanian di daerahnya. Misalnya dengan membangun kawasan sentra produksi pertanian yang berpotensi ekspor,” kata Ali Jamil.

Strategi kelima adalah penerapan elektronik sertifikat (E-Cert), sehingga produk pertanian yang diekspor lebih terjamin.

“Jadi negara tujuan ekspor akan menerima sertifikasi secara online, kemudian langsung diperiksa dan diteliti. “Setelah semua Ok, barang bisa jalan. Jadi barang tidak akan ditolak di negara tujuan,” ujarnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar