Industri

Target Program Sejuta Rumah Terancam Meleset

Ilustrasi perumahan. (Int)

JAKARTA - Target Program Sejuta Rumah untuk membangun 5 juta unit rumah selama periode 2015-2019 terancam tak tercapai. Pasalnya, hingga akhir tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan realisasinya hanya 4.792.318 unit atau setara 95,8 persen dari target.

"Dari total kumulatif jadi 5 juta unit, kami mungkin kurang lebih bisa (merealisasikan) 4,8 juta unit. Artinya, kurangnya tidak begitu banyak," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta.

Program Sejuta Rumah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2015 lalu. Pada tiga tahun pelaksanaannya, pencapaian target program tersebut selalu meleset. Pada 2015, dari target sejuta, yang berhasil direalisasikan hanya 699.770 unit.

Pada 2016, program hanya mampu direalisasikan sebanyak 805.169 unit. Sementara itu, pada 2017, program tercapai 904.758 unit. Program baru berhasil mencapai target pada 2018 dimana realisasi program tersebut mencapai 1.132.621 unit.

Tahun ini, pemerintah menargetkan untuk membangun 1.250.000 unit rumah melalui Program Sejuta Rumah. Hingga 5 Agustus 2019, realisasinya telah mencapai 735.547 ribu unit atau sekitar 60,3 persen dari target tahun ini.

Khalawi mengungkapkan rumah yang terbangun tersebut terbagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedua, untuk rumah non-MBR. 

"Program satu juga rumah itu sebanyak 70 persen untuk MBR dan 30 persen untuk non MBR," tuturnya.

Ke depan, Khalawi mengatakan program ini harus tetap dilanjutkan demi memenuhi kebutuhan hunian masyarakat yang mencapai 500 ribu hingga 700 ribu per unit per tahun. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penguatan. Salah satunya, dengan mendorong konsep pengembangan berorientasi transit (transit oriented development/TOD).

"Intinya, melanjutkan sejuta rumah dengan penguatan dan inovasi yang pertama, di dalam penyediaan lahan untuk perumahan lahan strategis," tuturnya.

Selain itu, untuk mendorong program kepemilikan rumah bagi masyarakat, pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

BP Tapera merupakan lembaga yang akan menggantikan sekaligus menyempurnakan fungsi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang melayani bantuan tabungan perumahan bagi abdi negara. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar