Politik

Perwakilan PDIP Akan Duduk di Kursi Ketua DPR

Ketua DPD PDIP, Puan Maharani. (Int)

SEMARANG - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan perwakilan partainya akan menduduki kursi ketua DPR RI untuk periode 2019—2024 sesuai amanat UU MD3.

UUMD3 yang dimaksud adalah UU no.2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU no.17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Puan menyebutkan, sesuai amanat UU MD3, partai pemenang pemilu akan menjadi ketua dari pimpinan DPR. Hal ini sesuai pemilihan yang dilakukan masyarakat.

“Rakyat yang memilih siapa yang akan menang. Jadi ini bukan plotting si ini yang menang, itu yang menang. Yang memilih rakyat. Alhamdulillah PDIP diberikan kepercayaan untuk menjadi pemegang amanat,” ujar Puan di Semarang.

Mengutip pasal 427 D dalam UU MD3, disebutkan pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Selain itu, Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Puan mengikuti kontestasi pileg di Dapil Jateng V, bersama Aria Bima, Rahmad Handoyo, dan Nabil Haroen. Keempatnya mendulang suara 899.147 suara. Bahkan, Puan disebut memperoleh hingga 420.000 suara.

Alhasil, politisi perempuan yang menjabat sebagai Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini menjadi kandidat kuat orang nomor satu di DPR. Bila benar terjadi, PDIP membuat 'sejarah baru' dengan menempatkan kader wanita pertama menjabat Ketua DPR RI.

Namun demikian, Puan mengakui saat ini dirinya masih akan berfokus menjalankan tugasnya sebagai Menko PMK hingga September 2019. Ditanya apakah dirinya ingin menjadi menteri lagi atau duduk di legislatif, Puan belum menentukan pilihan.

“Saya pilih menyelesaikan tugas saya dulu sampai September 2019 sebagai Menko PMK. Kalau boleh milih berarti pilih dua-duanya, tapi belum dipilih,” imbuh Puan. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar