Regulasi

Pemerintah Harus Terapkan Kebijakan Subsidi Energi Tetap di 2020

Gas elpiji 3 kg. (Int)

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (8/7/2019) menyepakati hasil pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Meteri PPN/Kepala Bapenas, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut disepakati pula kebijakan subsidi untuk tahun 2020.

Terkait kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG Tabung 3 Kg, pemerintah dan DPR menyepakati beberapa poin arah kebijakan. Yaitu, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar, memberikan subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg.

Mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas anggaran subsidi, dan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi. 

Anggota Banggar DPR RI, John Kennedy Aziz menyampaikan, panja meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan anggaran subsidi energi tetap. Dengan demikian, jika realisasi subsidi melampaui pagu, pemerintah dapat mengambil kebijakan menaikkan harga. 

“Agar kebijakan subsidi energi tetap tersebut dapat diterapkan mulai tahun 2020, sehingga resiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi di tahun berikutnya,” ujar John. 

Selain itu, panja juga meminta pemerintah mendistribusikan LPG Tabung 3 kg berdasarkan nama dan alamat (by name and address) sehingga tidak lagi diperjualbelikan secara bebas sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, penjualan secara bebas membuat konsumsi tabung gas bertambah dan tidak sesuai dengan sasaran subsidi. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Suahasil Nazara megatakan, pemerintah akan mempertimbangkan seluruh catatan yang disampaikan oleh DPR terkait arah kebijakan fiskal tahun depan. 

“Memang selalu disampaikan bahwa cara terbaik memberikan subsidi LPG 3 kg kalau bisa pastikan yang menerima kelompok masyarakat miskin dan rentan, artinya kelompok masyarakat diidentifikasi dengan nama dan alamatnya,” kata Suahasil. 

Ia mengatakan, pemerintah akan menyiapkan skema tersebut agar dapat segera diimplementasikan selayaknya pada beberapa program subsidi dan bantuan sosial pemerintah yang lainnya. 

“Ini sudah dilakukan untuk beberapa program lain, seperti PKH, bantuan pangan non tunai dulunya rastra juga sudah by name by adress, lalu subsidi listrik juga by name by adress dan dicek oleh PLN. Artinya untuk LPG 3 kg juga bisa dilakukan demikian,” tuturnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar