Permudah Akses Ekspor CPO

Indonesia Turunkan Pajak Impor Gula India

Ilustrasi gula. (Int)

JAKARTA - Indonesia menurunkan bea masuk impor gula mentah dari India demi mempermudah akses ekspor CPO ke Negeri Bollywood (India).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 96/2019 tentang Perubahan atas PMK No. 27/2017 tentang Penetapan Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area, bea masuk gula kristal mentah/gula kasar ditetapkan menjadi 5 persen. Kebijakan itu akan membuat gula mentah (GM) untuk gula kristal rafinasi (GKR) dari India tidak lagi dikenai tarif sesuai most favoured nation (MFN) sebesar Rp550/Kg atau paling rendah 10 persen.

Relaksasi bea masuk bagi gula asal India ini mulai berlaku 14 hari setelah aturan ini diundangkan atau mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2019 dan dapat dilakukan evaluasi secara periodik. Dalam beleid tersebut, salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini adalah untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan AIFTA.

Ketua Bidang Pangan Strategis Kamar Dagang dan Industri, Juan Permata Adoe mengatakan, langkah pemerintah dalam membuka akses pasar GM dari India tersebut sudah tepat. Pasalnya, Indonesia masih mengalami kesulitan mengekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), lantaran bea masuk yang dikenakan cukup tinggi.

“Konsumsi CPO di India sangat tinggi, tetapi kita terbebani oleh bea masuk yang tinggi terutama pada produk turunan CPO di mana kita kalah dari Malaysia yang mendapatkan bea masuk yang lebih rendah. Untuk itu, pemerintah harus memastikan kebersediaan kita menurunkan bea masuk gula mentah dibalas dengan penurunan bea masuk produk turunan CPO oleh India,” kata Juan.

CPO Indonesia dikenai bea masuk 40 persen oleh India, sedangkan produk turunannya 50 persen. Malaysia mendapatkan tarif berbeda setelah menjalin pakta dagang MICECA dengan Negeri Bollywood mulai awal tahun ini. Perjanjian dagang itu membuat bea masuk CPO dari Malaysia sebesar 40 persen dan produk turunannya sebesar 45 persen.

Dia mengatakan, dibukanya akses pasar impor GM untuk GKR dari India ini tidak serta-merta akan membuat Indonesia kebanjiran impor gula. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan impor GM sebagai komoditas yang diatur volume impornya.

Di lain pihak, Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebut bahwa setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah selalu memiliki aspek imbal balik. Tak terkecuali dengan penurunan bea masuk gula mentah dari India.

“Memang setiap kebijakan selalu ada unsur take and give-nya,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar