Ekonomi

Mulai 1 September, Biaya Transfer Kliring Antarbank Turun Jadi Rp3.500

(Int)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan layanan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Salah satunya adalah menurunkan biaya transfer kliring. Transfer kliring adalah pemindahan dana yang dilakukan melalui bank cabang, internet banking, dan mobile banking. Hal ini akan resmi berlaku per 1 September mendatang.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan mengungkapkan saat ini SKNBI yang dikenakan bank peserta kepada nasabah maksimal adalah Rp5.000. Lalu dengan adanya penyempurnaan tersebut, biaya transfer maksimal turun menjadi Rp3.500.

"BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dia menjelaskan penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi kebutuhan pengguna baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

"Biayanya lebih murah berdasarkan pengalaman di negara lain, itu menambah jumlah orang yang akan menabung terutama pengusaha ataupun masyarakat yang transaksinya kecil-kecil," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin tidak ragu untuk menaruh uangnya di bank. Sebab biaya transfer menjadi lebih murah.

"Kalau biayanya lebih murah, banyak manfaat sehingga masyarakat terdorong untuk menyimpan uangnya di bank dan itulah proses meningkatnya inklusi keuangan," ujarnya.

Selain memangkas biaya transfer, BI juga menambah jam kerja kliring semula per 2 jam menjadi per 1 jam. Sehingga, kliring yang tadinya hanya 5 kali sehari menjadi 9 kali dalam sehari yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB.

Selain itu, batas maksimal transfer juga dinaikan semula Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. "Penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima," ujarnya.

Perubahan tentang biaya transfer tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar