Regulasi

Kementerian LHK Usulkan Moratorium Izin Kawasan Hutan Permanen

Menteri LHK RI, Siti Nurbaya. (int)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengusulkan moratorium izin kawasan hutan primer menjadi permanen.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya. Siti bilang saat ini pun pertumbuhan perluasan kawasan hutan bagi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) cenderung statis.

"Sudah saya bilang kalau begitu tidak boleh saja kan lebih bagus daripada tiap 2 tahun diubah," ujar Siti beberapa waktu lalu. 

Saat ini pun pengeluaran izin bagi kawasan hutan telah diperketat. Siti bilang pemberian izin HPH cenderung dikurangi bahkan ditahan. Ia mencontohkan penurunan pengeluaran izin HPH dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya HPH yang dikeluarkan bisa mencapai 100.000 hektare (ha) per tahun, tetapi saat ini hanya 30.000 ha paling banyak.

"Itu pun saya tahan-tahan dulu coba ini benar tidak dibutuhkan, kan mesti liat efektifitas HTInya," terang Siti.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Insturksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2017. Pada peraturan tersebut dilakukan penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Peraturan tersebut berlaku selama dua tahun sejak diundangkan 17 Juli 2017 lalu. Oleh karena itu perlu ada aturan baru untuk melanjutkan aturan tersebut.

Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan Inpres nomor 8 tahun 2018. Inpres tersebut mengenai penundaan dan evaluasi perizinan khusus bagi perkebunan kelapa sawit. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar