Regulasi

BUMN Perbaiki Prosedur Akuisisi Blok Migas Pertamina

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memperbaiki prosedur investasi dalam akuisisi blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Hal ini belajar dari pengalaman akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menjadi masalah hukum.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, saat ini instansinya sedang memperbaiki tatakelola perusahaan, dari proses pengadaan hingga pencarian mitra dalam akuisisi Blok Migas, dengan mengacu pada transparansi.

"Aturan dibenerin. Ini sudah mulai, dari pengadaan dan lain-lain. Jadi tanpa mengurangi transparasi dan lain-lain," kata Fajar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Fajar melanjutkan, dalam proses pengadaan dan pencarian mitra harus dipisahkan prosedurnya, untuk merancang ini Kementerian BUMN sedang melakukan evaluasi proses tersebut. 

"Ini sudah dimulai. Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Ini sedang dievaluasi," tuturnya.

Menurut Fajar, proses investasi yang dilakukan Pertamina, tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), kemudian disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris.

"Pelaksanaanya diserahkan kepada direksi dan komisaris. Yang perlu persetujuan komisaris baru terbuka," tandasnya.

Akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia menjadi masalah hukum karena dianggap merugikan negara. Atas kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjatuhkan vonis ke Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hukuman penjara 8 tahun. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar