Industri

Terganjal Kontrak Jual Beli, PLN Tunda Pemakaian CPO untuk Pembangkit

JAKARTA-Terganjal belum adanya kesepakatan didalam distrubusi minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang akan digunakan untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) milik perusahaan.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tunda pemakaian CPO ini 

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan menyebutkan, penyebabnya adalah perusahaan belum bisa membeli minyak sawit untuk uji coba pembangkit tersebut.

"Perusahaan minyak sawit yang ingin menjual minyak sawit ke PLN meminta kontrak jangka panjang, tetapi PLN tetap menargetkan pembelian CPO dapat terealisasi dalam  tiga bulan ke depan," kata Djoko saat dijumpai di Gandul, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip dari cnbcindonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, "Kami ingin beli tidak diberi. Dia minta kontrak jangka panjang. Sedangkan kami saja baru mau uji coba."

Sebagai informasi, demi mengejar target bauran energi 23% sampai pada 2025, dan mengurangi impor solar sehingga dapat membantu nilai tukar rupiah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mendorong PLN untuk mengkonversi 1.800 MW Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mereka menjadi berbahan bakar CPO (minyak sawit mentah).

"Kami sudah instruksikan PLN untuk mengonversi paling tidak 1.800 MW pembangkit diesel mereka menjadi menggunakan 100% bahan bakar CPO," ujar Jonan di hadapan pejabat dan investor Finlandia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018). (rdh) 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar