INHU- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 yang disangkakan tidak ada kejelasan. Pengurus Serikat Kerja bersama ratusan buruh melakukan demo. Hal ini untuk menyampaikan tuntutan yang selama ini belum ada kejelasan.
Forum Lintas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Indragiri Hulu yang tergabung diantaranya, Federasi Hukatan- KSBSI, Federasi SPTI-KSPSI, Federasi SPPP-KSPSI, SBSI 1992, Federasi NIBA-KSPSI pada Jumat, 3 April 2019 menyampaikan lima poin tuntutan.
Yaitu, Meminta agar Bupati Inhu menetapkan UMK sesuai yang telah diusulkan, mencopot Kepala Dinas Tenagakerja dari jabatanya. Karena dinilai tidak mau mengurusi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah di usulkan oleh Bupati.
Selanjutnya, kami meminta kembalikan Kantor Dinas Tenagakerja yang pada dasarnya kantor tersebut dibangun dan diperuntukan untuk Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Perifikasikan keanggotaan pengurus serta SK APINDO ( Asosiasi Perusahaan Indonesia) yang berada di Kabupaten Inhu agar pertanggung jawaban kesepakatan yang di sepakati pada setiap pembahasan upah tidak di ingkari sebagaimana yang telah terjadi pada tahun 2018 yang lalu.
Dan terakhir, kami menolak Organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tidak jelas indentitasnya, itu dibacakan pengurus pada saat dihalaman Kantor Disnaker dan Kantor Bupati Inhu.
Sasaran utama para unjuk rasa adalah Dinas Tenagakerja dan setelah itu bergeser ke Kantor Bupati Inhu. Di Kantor Disnaker, Mukson BBA selaku Ketua pengurus DPC F. SPSTI-KSPSI menyampaikan yel-yelnya, meminta kepada Endang selaku Kadis agar menjawab tuntutan para Buruh, "Jangan sembunyi dibalik jabatan," tegas Mukson.
Situasi unjuk rasa yang di guyur hujan lebat, tak mengurung niat Endang untuk menghampiri ratusan para demo dan mendengar aspirasi pekerja buruh.
Setelah di Disnaker, ratusan anggota serikat buruh bergeser ke Kantor Bupati Indragiri Hulu. Hal serupa dilakukan, mereka minta kepada Bupati agar Kadis Tenagakerja di copot dari Jabatanya karena ada indikasi keberpihakan Disnaker untuk, ' mendiamkan' kenaikan UMK 2019 serta persoalan- persoalan (kasus) pekerja/buruh yang penangananya tidak pada tempatnya, ucap Miston Pandiangan selaku Ketua Federasi Hukatan- KSBSI.
Bupati Inhu, Yopi Arianto saat diwawancarai Sawitplus.co mengatakan terkait tuntutan sudah terakomodir semua, untuk UMK Indragiri Hulu tahun 2019 sudah ditanda tangani oleh Gubernur Riau sebesar Rp.2.751.000. Dan, UMK kita berada di nomor tujuh se-Riau dari Kabupaten lain, " Artinya kita sudah mengusulkan," ucap Bupati. (dan)