Regulasi

Darmin: Sudah Habis Waktunya, 3 Direksi BPDPKS Diganti

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution turut mengomentari pergantian tiga direksi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Iya, yang sudah habis waktunya. Kita hanya isi itu, ada tiga orang tadi. Ada Direktur Kemitraan, Direktur Pengelolaan Dana, lalu Direktur Penghimpunan Dana," ujar Menko Darmin yang juga sebagai Ketua Komite Pengarah BPDPKS, di Kemenko Perekonomian, Kamis, 28 Maret 2019 malam.

Berdasarkan portal resmi www.bpdp.or.id, susunan manajemen BPDPKS, Direktur Utama dijabat oleh Dono Boestomi, Direktur Keuangan, Umum, Kepatihan DNA Manajemen Risiko dijabat Catur Ariyanto Widodo, Direktur Penyaluran Dana oleh Edi Wibowo.

Sedangkan untuk Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran dijabat oleh  Agustinus Antonius, Direktur Penghimpunan Dana Herdrajat Natawijaya, serta Direktur Kemitraan oleh Tulus Budianto.

Namun demikian, Menko Darmin enggan menjelaskan lebih detail nama nama jajaran direksi penggantinya. Hal senada disampaikan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, usai turut hadir pada Rapat Komite Pengarah BPDPKS di Kemenko Perekonomian, Kamis, 28 Maret 2019.

"Ada tiga orang direksinya yang diganti, tingkat direktur semua," ujarnya. Namun demikian, Djoko Siswanto juga enggan membeberkan nama nama penggantinya seperti dilaporkan Bisnis.

Seperti diketahui bahwa Komite Pengarah BPDPKS diisi oleh sejumlah kementerian, yakni Kemenko Perekonomian,  Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian.

BPDPKS adalah merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan kementerian keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dan Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar