PELALAWAN-Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten
Seluruh Indonesia (ADKASI), H. Nasarudin,SH.MH mengatakan, jika Undang-undang sawit disahkan, maka berbagai permasalahan yang dihadapi para petani dan pengusaha sawit bisa teratasi. Adapun pembahasan UU Sawit diantaranya perlindungan petani sawit, aturan export, jaminan replanting petani sawit, industri hilir sehingga ke depannya turunan industri hilir sawit termasuk biodiesel dan aftur dari turunan sawit dapat terealisasi sehingga harga sawit bisa naik.
"Dengan lahirnya UU Khusus Sawit maka komoditas tersebut secara formal telah ditetapkan sebagai komoditas strategis," terang Nasaruddin yang juga merupakan Ketua DPRD Pelalawan Senin, 25 Maret 2019
Dia mengatakan bahwa selama ini CPO dan sawit melakulan export kurang lebih 80 persen. Kebijakan nasional ini berkaitan dengan produk turunan kelapa sawit salah satunya B20 tak lepas dari regulasi UU yang mesti didahulukan.
"Sehingga dengan begitu, investor merasa aman dan nyaman dalam membuat industri hilir kelapa sawit dalam negeri, ” katanya.
Lanjutnya, saat ini Adkasi mengusulkan RUU sawit dua tahun lalu guna mendorong kepastian harga sawit dan turunannya. Namun hingga saat ini RUU sawit belum
disahkan dengan berbagai kendala.
”Diharapkan ke depannya Pemerintah Pusat bersama DPR RI komit dalam pembuatan regulasi UU sawit agar
perencanaan sawit dan turunannya bisa diproduksi dalam
negeri,” ucapnya.
Bahkan, implikasinya juga dirasakan untuk Kabupaten Pelalawan. Diantaranya dengan keberadaan Techno Park di Kabupaten Pelaawan khusus industri hilir kelapa sawit dan juga dengan adanya Sekolah Tinggi Teknologi Kelapa
Sawit Indonesia (STTKSI).
Ditambahkannya, diharapkan dengan hal tersebut program nasional menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional dapat tercapai. (adi)