Regulasi

Impor Bawang Putih Ganggu Persaingan Usaha

JAKARTA -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana impor bawang putih untuk stabilisasi harga oleh Bulog berpotensi menganggu kompetisi usaha, menciptakan ketidakadilan terhadap importir yang patuh serta petani bawang.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, salah satu ketidakadilan itu adalah karena Bulog tidak terkena aturan kewajiban menanam bawang putih sebesar lima persen dari volume impor sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Permentan Nomor 38 Tahun 2017.

Padahal, selama ini kewajiban menanam bawang putih tersebut telah membuat biaya produksi importir menjadi lebih besar dan bisa mempengaruhi harga jual di pasaran.

"Ketika orang mengimpor lalu disuruh tanam, itu menjadi biaya. Ada biaya tambahan yang mereka keluarkan sehingga memengaruhi harga," ujar Chandra, Rabu (20/3).

Selain itu, penugasan untuk stabilisasi harga ini juga belum ditegaskan melalui penerbitan peraturan dari Kementerian Pertanian. Chandra mengingatkan, bawang putih yang diimpor Bulog sebaiknya tidak dijual di pasar yang sama dengan bawang putih impor lainnya, karena akan membuat tingkat persaingan komoditas tersebut menjadi tidak sehat.

"Kalau diskriminatif, itu berarti mereka bersaingnya tidak dalam level yang sama, sehingga persaingannya tidak sehat," katanya.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar