Politik

Terkait RED II, Darmin Nasution: Belum Waktunya Dibawa ke WTO

Petani sawit

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, terkait keputusan Komisi Uni Eropa (UE) yang menyatakan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebagai produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II, mengatakan beluk saatnya dibawa ke sidang World Trade Organization (WTO) karena memang belum ada keputusan konkret.

"Ya gimana mau gugat orang. Oh, itu baru maksud aja kok, dia bilang gitu, gimana. Nah, musti kita mempelajari apakah dengan keputusan komisi ini, walaupun belum disahkan di parlemen, itu udah bisa belum atau udah cocok belum waktunya dibawa ke WTO?," ujarnya, Jumat, 15 Maret 2019.,

Sebelumnya diketahui bahwa Indonesia mengancam menggugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan keputusan pelarangan minyak sawit mentah menjadi bahan bakar minyak. 

Langkah tersebut ditempuh menyusul  pengumuman Komisi Uni Eropa (UE) pada Kamis (14/3), yang memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II.

Dalam skema RED II, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10% maka akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE.

Akibatnya, penggunaan CPO di UE akan dikurangi secara bertahap pada 2019-2023 dan dihapus mulai 2030. Kini dokumen RED II tersebut telah diajukan ke Parlemen dan Pemerintah Eropa untuk melalui proses persetujuan melalui jajak pendapat.

Parlemen dan Pemerintah Eropa hanya memiliki dua pilihan yakni menyetujuinya atau memvetonya dengan jangka waktu maksimal 2 bulan. Proses jajak pendapat di tingkat pemerintah tersebut dimulai pada 21 Maret 2019.(rdh/net)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar