Regulasi

HGU Data Privat yang Dilindungi UU

Perkebunan kelapa sawit

JAKARTA-Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc mengatakan, tidak seluruh data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

"Data-data umum  mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka," kata Budi Mulyanto.

Mantan Dirjen Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN ini juga mengingatkan prosedur yang ditempuh korporasi untuk mendapatkan HGU bukan perkara yang mudah.

"Ada  proses perizinan yang selektif dan panjang di dalamnya serta melibatkan semua pihak termasuk masyarakat ulayat. Hal ini harus dihormati semua pihak," kata Budi Mulyanto d Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.

Juru Bicara Kementerian ATR Horison Macodompis mengatakan,  Kementerian ATR/BPN tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

"Kami sangat terbuka, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak privat pemegang hak. Kami juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terkait jenis data yang bisa dipublikasikan," ujar Horison.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGU ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang  sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sementara untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang. (tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar