Regulasi

Dukungan Pemda Penting Bagi Industri Sawit

JAKARTA-Keberadaan perkebunan dan industri sawit  sebagai investasi padat karya  telah menjadi  solusi Pemerintah untuk mendorong peningkatan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja daerah.

Karena itu, dukungan pemerintah daerah (Pemda), mulai di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga perdesaan ini menjadi sangat penting. Target pemerintah untuk mengembangkan ratusan  produksi hilir, diantaranya mandatori B 20, hanya bisa terealisasi jika ada penyerapan tenaga kerja baru.

Demikian rangkuman pendapat kata Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan Achmad Mangga Barani, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI)  Tungkot Sipayung, anggota komisi XI DPR G Michael Jeno dan Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta di Jakarta, Kamis 21, Februari 2019.

Achmad Mangga Barani yang pernah menjabat sebagai  Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat periode 1989-1995 mencontohkan, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai salah satu sentra perkebunan sawit terbesar mampu menyerap tenaga kerja berpendidikan rendah dalam jumlah besar. Keberadaan sawit selama puluhan tahun di Kalbar telah menjadi kegiatan ekonomi pioner yang mampu  menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru perdesaan. 

Sejak awal, perkebunan sawit di Kalbar terpusat di daerah-daerah terpencil (remote area) seperti Sintang dan Ketapang. Sebagian besar badan jalan di Kalbar, mulai dari jalan desa, kecamatan hingga provinsi dibangun perkebunan dan HPH.

Hanya saja, sejak tahun 1990, ketergantungan terhadap HPH sudah tidak ada, karena kayu habis. Sawit tetap menjadi komoditas andalan yang mampu menggerakan perekonomian Kalbar,” kata dia.

Achmad Mangga Barani mengungkapkan, geliat ekonomi juga masih bisa dirasakan hingga kini. Dalam luasan 6.000-7.000 hektare kebun sawit berdiri satu pabrik yang mampu mengolah 600 ton sawit per hari.

"Ini menjadi pendapatan yang luar biasa bagi ekonomi Kalbar," ujarnya.

Dia berpendapat, sawit punya kontribusi yang besar dalam pembangunan daerah yang berasal dari sumbangan pajak seperti PBB dan PPN 21 yang dipungut dari pekerja industri sawit. 

"Pemasukan terbesar memang diperoleh pemerintah pusat. Devisa sawit bisa mencapai Rp 240 triliun per tahun dan itu dikembalikan dalam bentuk APBD  ke daerah," kata dia. 

Achmad Mangga Barani juga mengungkapkan. semua perizinan kebun berdasarkan UU 18 tahun 2008 dan UU 39 tahun 2014 diberikan kepada bupati dan bila berbatasan dengan dua kabupaten, perizinan diberikan Gubernur sebagai kepala daerah. 

"Perizinan  tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat. Kalau Gubernur sekarang ingin melakukan moratorium, jangan kasih izin kebun lagi. Namun perlu dipikirkan, komoditas lain yang punya kompetensi bagus. Kayu sudah tidak ada di Kalbar, begitu juga karet mulai meredup," Kata dia.

Tungkot Sipayung mengatakan, Kalbar punya kontribusi besar sebagai penghasil sawit. Hanya saja saat ini ada komunikasi yangg tersumbat antara Gubernur dengan pelaku sawit

"Keluhan pak Gubernur tentang tidak adanya kontribusi sawit ke daerah, mungkin terkait dana sawit yang dikelola BPDPKS. Sebagai penghasil sawit, Kalbar memang berhak menuntut ada alokasi untuk infrastruktur kebun, pendidikan SDM petani, riset dan sebagainya," kata Tungkot

G Michael Jeno, politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalbar mengatakan, perekonomian masih sangat tergantung kepada industri sawit. 

"Sebelumnya, memang ada karet. Namun karena harganya terpuruk sehingga kontribusinya tidak besar. Sawit meski pun saat ini harganya jatuh, tetapi tetap menjadi andalan karena telah menjadi komoditas global. Kalbar juga tidak punya pertambangan besar seperti batubara. Satu-satunya hanya bauksit dan kontribusinya tidak terlalu besar.”

Pernyataan senada dikemukakan Arif Budimanta. Pemerintah daerah, kata Arif harus mendorong industri sawit sejalan fokus pemerintah untuk menciptakan kemandirian energi, salah satu lewat penerapam mandatori B 20 yang basisnya berasal dari sawit. 

"Bahkan,  kami melihat rencana pengembangan sampai B 20, B 30 hingga B 50 merupakan strategi penting dalam meningkatkan kedaulatan energi. Kalau kita ingin mengembangkan kedaulatan energi, kebutuhan energi itu harus mampu kita penuhi sendiri. Sumber berasal dari energi fosil dan pengembangan bio energi yang berasal dari perkebunan sawit di daerah," kata Arif.

Keberhasilan B 20 mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor migas. Hal ini membantu Indonesia dalam mengurangi tingginya deficit neraca perdagangan karena ketergantungan terhadap impor migas masih tinggi.(lin)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar