Regulasi

Salim Ivomas Hengkang dari RSPO

JAKARTA–PT Salim Ivomas Mas Pratama Tbk hengkang dari keanggotaan The Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Keputusan itu dituangkan perusahaan dalam surat bernomor 011/SUS/EXT/II/2019 yang ditujukan kepada Datuk Darrel Webber, CEO RSPO, pada 8 Februari 2019.

Surat yang ditandatangani Muhammad Waras, Group Head of Sustainability PT Salim Ivomas Pratama Tbk menjelaskan,  mundurnya perusahaan dari keanggotaan RSPO karena kecewa dengan hasil sidang panel keluhan  RSPO dalam menangani persoalan Lonsum. Dalam putusan sidang Januari lalu,  pihak RSPO menghentikan sementara kegiatan operasional salah satu pabrik Lonsum, tanpa memberikan waktu dan dukungan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Selain itu, panel complaint RSPO  tidak objektif dalam mengambil keputusan. Pertama, sidang panel RSPO tidak mencantumkan catatan ataupun pernyataan di dalam draf audit laporan, termasuk bukti verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Indonesia.

Kedua, pihak perusahaan berulangkali ditolak untuk mengajukan pertemuan formal dengan pihak panel complaint, sebagai upaya mendiskusikan draf audit laporan dan komentar perusahaan dalam audit tadi.

Ketiga, pihak panel keluhan tidak menjawab pertanyaan perusahaan berkaitan inkonsistensi material yang ditemukan dalam verifikasi audit antara tanggal 4-7 Juni 2018.

Atas dasar itulah, PT Salim Ivomas Pratama Tbk memutuskan fokus kepada pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai komitmen dan mendukung kebijakan sawit ramah lingkungan. Dengan tidak lagi menjadi anggota  RSPO.

Terbitnya surat ini sekaligus menjawab klarifikasi ini diunggah oleh pihak RSPO untuk merespons surat penarikan diri Lonsum dari lembaga itu tertanggal 17 Januari 2019, yang tersebar ke publik.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar