Regulasi

PASPI: Permentan No 5/2019 Kontraproduktif

ilustrasi perkebunan kelapa sawit indonesia

JAKARTA-Direktur Eksekutif Palm Oil Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menilai Permentan No. 5/2019 merupakan tindakan kontraproduktif terhadap industri perkebunan Tanah Air.

"Kewenangan IUP ada di bupati sementara HGU ada di pusat. IUP baru terbit jika sudah ada tanamannya sebagian dan HGU baru diproses jika IUP sudah ada. Penerbitan HGU ijuga perlu menyebutkan komoditasnya," ujar Tungkot.

Tungkot berpendapat, permentan itu berpotensi menyuburkan spekulasi tanah pertanian. Pasalnya, untuk memiliki IUP dan HGU tidak lagi dipersyaratkan harus sudah ada tanamannya dulu. Dengan begitu pelaku usaha bisa menguasai HGU dan IUP untuk lahan kosong.

"Namanya HGU sawit, karet, tebu, tetapi kenyatannya belum ada tanaman itu. Perusahaan dapat mengantongi IUP dan HGU sawit, tetapi sawitnya tidak ada. Dengan begitu, beleid ini sama dengan tindakan kontraproduktif. Di sisi lain, masih banyak kebun yang belum punya HGU," sebutnya.

Karena itu, perlu ada pengaturan peralihan. Apalagi ada Inpres No. 8/2018 yang mengatur agar semua lembaga penerintah pusat dan daerah tidak boleh menerbitkan IUP maupun HGU baru untuk sementara.

Tungkot memperingatkan meski Permentan tersebut berlaku bagi semua komoditas perkebunan yang diusahakan perusahaan dan BUMN, tetap yang terpukul sangat berat adalah industri kelapa sawit.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar