Regulasi

Gapki: Jelaskan LS Mana yang Dihapus Kewajibannya

JAKARTA-Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono meminta pemerintah memperjelas laporan survetor (LSD) yang yang mau dihapus kewajibannya.

"Kan ada macam-macam LS, seperti yang dibiayai APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Kalau untuk industri, ada atau tidak ada LS, kita tetap melakukan survei karena itu dokumen wajib untuk kita melakukan pembayaran pungutan, pajak, crosscheck kalau ada dispute dengan pihak pembeli, dll," kata Joko.

Joko menjelaskan, perusahaan eksportir sawit secara terpisah pun juga melengkapi LS karena seringkali diwajibkan oleh pihak pembeli di negara tujuan ekspor.

"Pihak pembeli menghendaki adanya LS karena itu dianggap sebagai independent verificator. Jadi sebenarnya dalam konteks perusahaan ada itu juga dan itu atas biaya kami. Perusahaan sekarang tetap melakukan itu karena itu persyaratan dari buyer,"

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan yang dijumpai secara terpisah mengatakanKemendag masih mendetailkan aturan teknis terkait sebelum menerbitkan revisi Permendag tersebut untuk mencegah timbulnya masalah dalam kegiatan ekspor di kemudian hari.

"Untuk CPO, jangan sampai ada yang tidak terpungut [pungutan ekspor], dll. Mekanismenya teknislah. Biar terdata lebih jelas. Sampai saat ini belum diputuskan, tapi mengarah ke sana, untuk sawit tidak akan diwajibkan LS-nya. Ekspor gas melalui pipa juga sudah OK," kata Oke.(*/rd/bc)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar