Regulasi

Penyebar Video Penggeledahan Rumah Adik Wagub Sumut Diburu Polisi

Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah

MEDAN-Polisi memburu pelaku yang menyebarkan video penggeledahan rumah Idish Shah alias Dodi yang juga adik Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah di Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Video penggeledahan rumah Dodi yang juga Direktur PT Anugeragh Langkang  ini viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, personel polisi diduga mendapat intimidasi saat tengah melakukan penggeledahan terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck).

Seseorang wanita yang merekam video penggeledahan itu marah-marah pada dua orang personel kepolisian yang berjaga di rumah Dody. Dia menuding penggeledahan itu berkaitan dengan Pilpres 2019 karena keluarganya enggan memilih pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf-Amin.

"Saya viralkan ini pak, pasti. Alasanya apa kemari? Alasannya apa enggak jelas ya? Ya, Kami diwajibkan pilih nomor satu, kami nggak mau. Inilah makanya kalian datang kan? pengkhianat," ujar wanita dalam video.

Menanggapi video itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja, membenarkan adanya perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap dua anggotanya saat penggeledahan di rumah tersangka Dody.

"Kita sudah mengetahui bahwa ada statement dari video tersebut yang menyampaikan tentang tindakan Polisi saat melakukan penggeledahan. Kita tidak tahu pelakunya, tapi yang pasti kita punya saksi," ujar Tatan kepada wartawan, Jumat, 1 Januari 2019.

Tatan membantah bahwa polisi mengusut kasus alih fungsi hutan tersebut dikarenakan keluarga tersangka tidak mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2019. Video tersebut, kata Tatan, telah mencemarkan institusi Polri.

"Kami sampaikan itu adalah tidak benar itu tidak benar. Proses penegakan hukum atas kasus ini memang dilakukan di tahun 2018. Jadi tidak ada hubungannya dengan Pilpres," urainya.

Terhadap tindakan itu, kata Tatan, pelaku bisa dijerat Undang Undang ITE, karena sudah mencemarkan institusi Polri.

"Di video itu ada unsur intimidasi secara verbal menghina institusi Polri, kita akan bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polri sebagai penegak hukum netral, tidak ada kaitannya dengan politik," tutupnya.(rd/cnn)  

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar