Regulasi

AS Perlu Digugat ke WTO Terkait BMAD Biodiesel

JAKARTA-Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master P. Tumanggor meminta Pemerintah menggugat Amerika Serikat ke World TVade Organization (WTO) atas kasus pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk biodiesel Indonesia.

 "Kami sudah serahkan dokumen berisi bukti dan sikap kami mengenai bantahan tudingan AS terkait dengan aksi dumping pada biodiesel Indonesia sejak tahun lalu. Kini, kami tinggal menunggu aksi pemerintah untuk maju ke WTO," jelasnya

Pada Februari 2018, AS menaikkan BMAD untuk biodiesel asal Indonesia menjadi 95,52 persen dari tarif awal yang ditetapkan pada Oktober 2017 sebesar 50,17 persen. Hal itu membuat Aprobi menghentikan ekspor biodiesel ke AS pada tahun lalu.

Padahal, ekspor biodiesel ke AS memiliki prospek yang menjanjikan karena negara tersebut sedang meminati produk bahan bakar terbarukan. Apalagi, biodiesel lebih murah dari bahan bakar yang berasal dari minyak rapa, kedelai, dan biji bunga matahari.

"Sembari menunggu langkah pemerintah, kami akan mengalihkan ekspor biodiesel ke Uni Eropa. Sebab, kami sudah berhasil menang di WTO melawan UE tahun lalu," jelasnya. (tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar