Regulasi

Program PSR Riau Tak Capai Target, Kebanyakan Berada di Kawasan Hutan Lindung

Petugas melakukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

PEKANBARU-Hingga batas waktu yang diberikan, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting tidak mencapai target. 
 
Dirjen Perkebunan memberikan kesempatan hingga 15 Desember 2018 lalu. Namun hingga batas yang telah ditentukan, Pemerintah Provinsi Riau tidak berhasil mencapai target. 

Asisten II Setdaprov Riau Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masperi membeberkan ada apa sebenarnya yang terjadi selama dirinya menangani permasalahan ini di lapangan. 

Salah satunya karena kebun yang dimiliki oleh warga berada dalam kawasan hutan lindung. 

"Memang banyak masyarakat kita yang ingin melakukan replanting. Setelah kita lakukan verifikasi di lapangan terjadi berbagai hal. Salah satunya ada yang berada dalam kawasan lindung," sebutnya, Selasa, 1 Januari 2019. 

Selain itu, Pemprov Riau juga menemukan fakta menarik lainnya. Dimana, lahan yang ingin di remajakan bahkan bersengketa dengan perusahaan. 

"Ada yang bersengketa dalam kawasan dan ada juga yang berada dalam perusahaan. Sehingga pelaksanaan replanting dari target pemerintah pusat belum sepenuhnya teralisasi. Karena uji lapangan menentukan terkaitan tindakan kita selanjutnya,"jelasnya. (Azhar)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar