Regulasi

Gubernur Riau Sebut Dirinya tak Tahu Jabatan Fungsional

PEKANBARU-Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, disela-sela pelantikan 120 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengatakan dirinya tidak mengerti apa itu pejabat fungsional.

"Saya sebenarnya tak ngerti apa itu jabatan fungsional,"sebutnya sambil diiringi gelak tawa dari seisi ruang gedung, Rabu, 26 Desember 2018.

Bahkan Wan Thamrin menganggap jabatan yang baru disahkannya itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan jabatan struktural yang baru saja ditinggalkan oleh para ASN yang dilantik.

"Barangkali tak ada bedanya kalau dengan struktural. Kalau kasarnya ini seperti mencari pekerjaan ya," sambungnya yang kembali mendatangkan gelak tawa.

Padahal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) fungsional memiliki dua buah makna dan penempatan. Yang pertama berdasarkan jabatan. Dan yang kedua dilihat dari segi fungsi.

Dimana, jabatan ini telah diatur menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan kompetensi diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menyebutkan apa yang menjadi penyebab ASN mereka banyak yang berpindah.

Pertama, ASN yang bersangkutan menjadi lebih lama mengabdi di Pemerintahan. Bahkan bisa sampai lima tahun setelah memasuki masa pensiun.

Kedua, karena karena aspirasi yang bersangkutan akan dapat langsung didengar oleh sang atasan.

"Kalau esselon II yang mau mengabdi ke fungsional pendapatnya bisa langsung didengar. Kalau Kepala Dinas kan belum tentu. Itu salah satu pertimbangannya,"tutupnya. Azhar (3).


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar