Ekonomi

TBS Petani Dipotong, Apkasindo Riau Desak Penegak Hukum Datangi PKS-PKS

Ketua Apkasindo Riau Gulat Medali Emas Manurung

PEKANBARU-Tindakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memotong Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani sebesar 10 persen dikatakan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tindakan yang curang. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau ini mengatakan, sudah saatnya instansi terkait dan aparat hukum turun melakukan sidak ke PKS-PKS yang ada di Provinsi Riau.

"Instansi terkait dan penegak hukum harus melakukan inspeksi mendadak ke PKS-PKS dan harus menindak tegas," ujarnya kepada SawitPlus.co, Jumat, 21 Desember 2018.

Dalam  Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga Sawit sebagai turunan dari Permentan Nomor 395/2005 diperbaharui melalui Permentan No 14/2013. Itu terkait Tata Cara Penentuan harga TBS Pekebun dan Sortasi.

Dalam Permentan tersebut yang dibenarkan adalah Sortasi (pemisahan buah jelek dengan buah bagus) dan buah jelek dikembalikan ke si Pekebun. Lalu ditimbang yang sudah dikelompokkan TBS bagus/baik sesuai kriteria dikalikan harga TBS/Kg sebagaimana diatur dalam Permentan.

Akan tetapi, dikatakan Gulat, kenyataanya adalah setelah disortir PKS melakukan pemotongan 5-10% dari berat total TBS yang sudah dikelompokkan dalam kelompok baik/sesuai kriteria. Ini katanya sudah jelas-jelas pelanggaran dan sangat merugikan Petani swadaya.

Hal itu bukan tanpa alasan karena dugaan penggelapan itu jika dihitung jumlahnya juga tidak sedikit. Misalkan jika petani antar TBS ke PKS Rp1000 Kg maka yang dihitung oleh PKS adalah hanya 900 kg (jika potongan 10 persen).

Jika ditotal nilai potongan itu bisa miliaran dalam sebulan. PKS mengolah sawit 60 ton/jam selama 20 jam/hari berarti membutuhkan 1200 ton (1,2 juta Kg TBS/20 jam kerja PKS per hari).

Jika dianggap bahwa 40 persen kebutuhan PKS tersebut disuplai oleh petani swadaya maka jumlah per hari yg masuk adalah sebesar 480.000 kg. Jika potongannya rata-rata itu sebesar 10% maka TBS Petani yang "digelapkan" oleh PKS sebesar 480.000 kg x Rp100 (asumsi harga TBS/Kg) = Rp48 juta.

"Artinya kerugian petani dari potongan di PKS tersebut per hari sebesar Rp480 juta. Jika sebulan maka angkanya sangat fantastis yaitu Rp1,44 miliar. Ini baru 1 PKS, sangat luar biasa dan cenderung terabaikan oleh Instansi terkait," ujarnya.

Pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendengar tindaklanjut dari Pergub Tata Niaga Sawit. Padahal Apkasindo kata Gulat sudah memberikan rekomendasi dari rumusan Focus Group Discussion Tata Niaga Kelapa Sawit  empat bulan yang lalu.(bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar