Industri

Kacuk Sumarto: Banyak Regulasi di Daerah Tak Sesuai dengan Pusat

JAKARTA - Pemerintah diminta membenahi tata kelola sawit terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan  pelaku usaha perkebunan. Ketidakberesan tata kelola dalam hal perizinan menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.

Hal itu erungkap dalam Dialog Akhir Tahun di Jakarta  yang bertemakan Membenahi Tata  Kelola Sawit Nasional, Jakarta, Rabu (19/12/2018) kemarin. 

Pembicara yang hadir dalam diskusi antara lain Bambang (Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI), Yon Arsal (Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan RI), Sulistyanto (Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit), Sigit Nugroho (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan Enny Sri  Hartati (Direktur INDEF).

“Banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK,” kata Kacuk Sumarto, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit  Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi.

Kacuk meminta pemerintah pusat supaya dapat mengharmoniskan antara aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha. 

Untuk itu dirinya mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.

Berdasarkan data yang diolah KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare. Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu hektare, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu hektare. hen


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar