Politik

Tidak Taat Aturan, Bawaslu Kota Pekanbaru Turunkan 11 Baliho Caleg

Penurunan baliho salah seorang caleg yang terpasang di tempat-tempat terlarang.

PEKANBARU- Tidak taat aturan dan memasang balihonya di tempat-tempat yang terlarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menurunkn 11 baliho calon legislatif (caleg) berukuran raksasa. Penurunan ini dilakukan, sejak Selasa malam hingga Rabu, 19 Desember dinihari.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menuturkan penurunan paksa baliho ini karena melanggar aturan tentang Surat Edaran (SE) tentang alat Peraga kampanye.

Dimana, baliho dipasang pada tempat-tempat yang ditagih retribusi atau disebut baliho berbayar.

"Surat edaran Bawaslu, yang salah satunya melarang parpol dan caleg untuk memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat berbayar," katanya, Rabu, 19 Desember 2018.

Padahal sebelum aksi digelar,Bawaslu sudah memberikan peringatan dan imbauan kepada para peserta kampanye untuk segera menurunkan secara alat kampanye yang menyalahi aturan.

Penertiban mereka mulai dari Jalan Riau, menuju Jalan Sudirman. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Tuanku Tambusai dan terakhir di Jalan Soebrantas.

Penurunan paksa alat peraga kampanye ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru bersama Panwascam se-Kota Pekanbaru.(azhar)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar