Industri

Menolak Dimutasi, Puluhan Karyawan PT Padasa Enam Utama Demo ke DPRD Sumut

Karyawan PT Pedasa Enam Utama bertemu dengan anggota DPRD Sumut.

MEDAN- Puluhan karyawan dari PT Padasa Enam Utama (PT PANAMTA), sebuah perusahaan kelapa sawit, melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Sumatera Utara, Senin, 17 Desember 2018. Para karyawan itu rata-rata berusia lanjut atau berkisar usia 50 tahunan.

Demo dilakukan karena mereka menolak dimutas dari kebun PT Padasa yang ada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ke kebun di Provinsi Riau. Selama aksi, para karyawan beserta keluarganya tersebut didampingi aktifis mahasiswa dari sebuah kampus swasta.

Para karyawan dan mahasiswa dalam aksi tersebut menamakan aksi mereka sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan PT PANAMTAMA (AMPK) Sumatera Utara.

Kata para karyawan, mereka telah puluhan tahun mengabdi, bekerja di PT Padasa Enam Utama. Namun dalam delapan bulan terakhir pihak perusahaan tidak.memberikan upah yang layak sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan proses mutasi dengan semena-mena, tanpa ada persetujuan dari para karyawan.

Karena itu, para karyawan mengajukan tiga tuntutan, diantaranya meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk segera menindak tegas PT Padasa Enam Utama atas apa yang dialami para karyawan.

Meminta DPRD Sumut memanggil pihak PT Padasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta meminta pihak direktur atau manager PT Padasa Enam Utama untuk membatalkan mutasi tersebut dan membayar upah para karyawan sesuai ketentuan UMK Asahan tahun 2018.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi E DPRD Sumut Darmawansyah Sembiring yang menerima para peserta demo mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi para karyawan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak perwakilan manajemen PT Padasa Enam Utama dengan para karyawan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Asahan.

Sementara itu Humas PT Padasa Enam Utama M Kamil saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp mengaku tidak tahu kalau para karyawan melakukan aksi demo.

Namun mengenai tuntutan soal mutasi, ia mempersilahkan media untuk menanyakan hal ini ke pihak Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sebab setahu saya itu sudah proses PHI (pengadilan hubungan industrial) di pengadilan hubungan industrial di PN Medan," tutup M Kamil.(hen)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar