Regulasi

Dari Rp5 Triliun, Dana Replanting Baru Terserap Rp390 Miliar

ilustrasi replanting dilakukan alat berat

JAKARTA-Penyerapan dana replanting dalam tahun ini sangat kecil sekali, hingga akhir November 2018 hanya berkisar diangka 7,8 persen. Dari Rp5 triliun dana replanting yang ada, ternyata yang baru terserap Rp390 miliar. Hal ini disampaikan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS)

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Herdrajat Natawijaya menyebutkan dana tersebut telah disalurkan kepada 50 kelembagaan perkebunan, baik berupa kelompok tani maupun koperasi yang terdiri atas 7.121 petani dengan luasan lahan sekitar 15.600 hektare (ha).

Dia mengakui penyaluran dana sawit ini memang berjalan lamban lantaran peremajaan sawit rakyat (PSR) ini merupakan program pertama yang benar-benar berfokus pada petani, sehingga ada banyak kendala teknis yang muncul dan perlu diantisipasi.

"Ini baru pertamanya pemerintah merintis program pembangunan kebun kelapa sawit rakyat. Wajar kalau program ini dari awal penuh kritikan," katanya di sela-sela di Jakarta, Kamis, 13 Desember.

Dia menambahkan, salah satu poin yang kerap muncul di tingkat petani adalah status lahan perkebunan yang belum jelas sertifikatnya atau masuk dalam kawasan hutan.

Untuk itu, pada tahun depan BPDPKS berencana menyiapkan dana untuk membantu sertifikasi kebun-kebun petani rakyat di luar bantuan replanting yang sebesar Rp25 juta per-hektar.(tps)

"Banyak petani yang peserta itu status lahan hanya berupa keterangan, misalnya bentuk surat keterangan tanah atau SKT. SKT ini kita akan dorong untuk jadi sertifikat lahan. Tentu kan ada biaya di situ," kata dia. tps

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar