Regulasi

Orang Tua Tersandung Hukum, Bayi Kembar Tiga Ikut Mendekam di LP Bireuen

Magfirah bersama ketiga bayinya.

BIREUEN – Nasib naas menimpa bayi kembar tiga, Muhammad Furqan, Jihan Faiha dan Jihan Farahah. Bayi 3 bulan anak pasangan, Jafadli (29) dan Maqfirah binti Zakirsyah (27), itu harus menghuni lembaga permasyarakan (LP) Bireuen, gara-gara orangtuanya tersangkut kasus hukum.

Magfirah, warga Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur, bersama tiga bayinya, sejak 23 hari lalu, mendekam dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen, karena diduga tersangkut kasus penipuan atau calo CPNS Tahun 2015. Wanita itu menjadi tahanan hakim di rutan tersebut sejak 16 November 2018 lalu.

Magfirah yang baru melahirkan, terpaksa ikut membawa serta ketiga bayinya mendekam dalam penjara.

Magfirah saat ditemui di Rutan Bireuen, Sabtu (8/12) mengatakan, ia melahirkan tiga bayi kembarnya di RSUD Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Rabu (29/8) sekira pukul 15.00 WIB.

Lima hari setelah melahirkan, dirinya dijemput polisi atas tuduhan dugaan kasus penipuan atau calo CPNS Tahun 2015 lalu.

Karena ke-tiga bayinya masih menyusui, ia terpaksa membawanya ke tahanan. “Sejak dijemput oleh polisi di Peureulak. Sebelumnya saya ditahan di Mapolres Bireuen.

Mulai 16 November 2018 atau 23 hari lalu, saya ditahan di Rutan Bireuen. Ke tiga bayi kembar saya terpaksa saya bawa serta, karena mereka masih harus saya susui,” kata Magfirah.

Kepala Rutan Bireuen, Sofyan yang ikut mendampingi wartawan saat menemui Magfirah mengatakan prihatin melihat kondisi bayi-bayi mungil itu. Dia bertekad akan membantu, mencarikan solusi yang tepat demi meringankan beban tahanan itu, dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi tiga bayi itu.

“Kami segera menyampaikan persoalan ini ke Dinas Sosial, supaya bisa dibantu untuk memenuhi kebutuhan makanan sehat dan Pampers bagi bayi-bayi ini,” sebutnya.(Yudi Wbc)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar