Regulasi

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Perubahan Tarif Pungutan Ekspor CPO

PEKANBARU - Kementrian Keuangan nomor 152/PMK tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementrian Keuangan dikeluarkan Menteri Sri Mulyani pada 4 Desember 2018.

Dalam peraturan itu terdapat penyesuaian tarif ekspor produk kelapa sawit, minyak mentah sawit (Crude Palm Oil;CPO) dan turunannya. Kemenyrian membagi tarif pungutan ekspor dengan tiga harga berdasarkan harga CPO.

Pertama jika harga CPO dibawah $US 570 per ton dibebaskan dari pungutan ekspor. Kedua jika harga CPO $US570-$US619 ada tarifnya dan ketiga di atas $US619 dikenakan lebih tinggi lagi. Untuk tandan buah segar tidak dikenakan pada kondisi ketiganya karena memang tidak ada yang ekspor.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk produk lainnya meliputi Biji Sawit dan kernel dari Buah Sawit, Bungkil (Oil Cake) dan residu padat lainnya, Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit,Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih; bubuk dengan ukuran partikel >50 mesh.

Kemudian juga untuk minyak olahan CPO, Crude Pain Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD), Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil dan/atau fraksi mentahnya dengan kadungan asam lemak bebas 296, Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengank kandunganasam lemak bebas 70%, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan kandungan asan lemak bebas 2 70%, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan RBD Palm Kernel Oil.bayu

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar