Regulasi

Ini Sebab BKD Bolehkan Peserta Sistem Rangking

PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan membeberkan kenapa Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak memenuhi passing grade agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap selanjutnya agar dapat mengikuti seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem computer assisted test (cat).

Meskipun memberikan peluang untuk menjadi seorang ASN. Negara hanya mau menerima peserta yang tidak memenuhi passing grade tersebut jika mereka unggul dari sisi perangkingan.

"Peserta yang lulus dan mengikuti tahap selanjutnya dipilih dari proses perengkingan dan hasil dari
peserta SKD yang memenuhi passing grade," katanya, Minggu, (2/12/2018).

Ridwan membeberkan peserta yang dipilih melalui sistem rangking tersebut karena negara tidak mendapatkan begitu banyak peserta yang lulus sistem SKD.

"Sistem rangking ini digunakan karena minimnya peserta yang memenuhi tahap sebelumnya yaitu pada tahapan passing grade," sebutnya.

Dimana, dari total 8.180 orang peserta CPNS Pemprov Riau yang mengikuti seleksi SKD. Hanya terdapat 254 peserta saja yang dinyatakan lulus.

Sehingga membuat peluang negara untuk menambah SDM tertutup karena kekurangan peserta. Berbanding terbalik dari besarnya jumlah formasi yang dibutuhkan mencapai 254 orang.

"Kalau kita hanya berpatokan kepada yang lulus passing grade saja, maka dipastikan akan mengalami kekosongan sebanyak 103 orang," tegasnya. Azwar


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar