Regulasi

BPBD Beberkan Tujuan Penetapan Siaga Banjir dan Longsor

PEKANBARU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger membeberkan maksud ditetapkannya status siaga banjir di Riau untuk tahun 2018 ini.

Penetapan status siaga ini merupakan bentuk cepat daerah karena lima wilayahnya seperti Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi, Pelelawan dan Kabupaten Kampar terlebih dahulu telah menetapkan status siaganya.

"Kita telah tetapkan status siaga banjir dan longsor. Kami bersama Dinas terkait lainnya melakukan upaya baik bantuan dan pertolongan. Kami imbau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk tetap waspada. Kita khawatir naiknya air dapat menjadi banjir," katanya, Sabtu, (1/12/2018).

Edwar mengatakan maksud ditetapkannya status siaga banjir dan longsor untuk memudahkan mereka dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Juga mengoptimalkan tugas-tugas mereka dalam penanggulangan bencana banjir dan longsor akibat tingginya intensitas hujan dan naiknya debit empat air sungai besar di Riau.

"Itu semua agar kita lebih optimal saja dalam mendampingi di Kabupaten dan Kota serta mengoptimalkan dalam meminta bantuan. Jadinya lebih mudah. Kita juga tidak berfikir untung rugi. Yang penting memberikan yang terbaik bagi masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Selain akan menghapuskan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Riau juga akan lakukan langkah penetapan status lainnya.Azhar

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar