Industri

Industri Otomotif Siap Gunakan Biodiesel

JAKARTA - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 mewajibkan badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) untuk mencampur BBM dengan minyak nabati.

Jika tidak menaati aturan yang diberlakukan per 1 September, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp6.000/liter dan pencabutan izin usaha.

Topik itu mengusik Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) sehingga menggelar kegiatan bertajuk Diskusi Pintar Roadmap Kebijakan Biodiesel di Indonesia. Berbagai narasumber diundang untuk membahas kesiapan dan dampak penggunaan bahan bakar nabati di Indonesia.

Direktur Alat Transportasi Maritim dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyatakan, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan bahan bakar jenis B20.

 "Di luar negeri mentok itu sampai B7 saja. Hal ini karena kita memiliki minyak sawit (crude palm oil atau CPO) yang melimpah sehingga harus dimanfaatkan," ujar Putu Juli Ardika.

Pernyataan senada juga dikemukakan Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia Ernando Demily. "Sebagian mesin Isuzu menggunakan common rail yang siap menggunakan B20 dalam menyongsong implementasi standar emisi Euro 4 pada 2021 tanpa perlu modifikasi atau penambahan alat apa pun. 

Mesin Isuzu juga sudah diuji selama 1.000 jam. Hasilnya sangat memuaskan dan tidak ada masalah ketika pengujian tersebut berlangsung," ujarnya. tps 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar