Regulasi

Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Dana Segar Rp 5,6 Triliun

JAKARTA-Pemerintah bakal menyuntik dana segar sebesar Rp 5,6 triliun pada Desember 2018. Itu untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, total dana segar bantuan pemerintah untuk BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp 10,5 triliun.

“Dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan sudah rapat. Artinya sudah ditentukan suntikan kedua Rp 5,6 triliun. Jadi totalnya Rp 4,9 triliun (suntikan tahap pertama) plus Rp 5,6 triliun,” kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Sedang suntikan tahap pertama telah cair pada akhir September lalu.

Menurutnya, besaran bantuan tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total bantuan untuk BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp 10,5 triliun mendekati prognosis defisit versi BPKP yaitu Rp 10,58 triliun.

Adapun manajemen BPJS Kesehatan memprediksikan defisit yang lebih besar yakni Rp 16,58 triliun, yang terdiri dari akumulasi defisit tahun lalu Rp 4,4 triliun, ditambah proyeksi defisit tahun ini yang mencapai Rp 12,1 triliun.

Akhir Oktober lalu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan, defisit BPJS Kesehatan disebabkan defisit pada layanan untuk peserta BPJS kategori pekerja informal, peserta didaftarkan pemerintah daerah (Pemda), dan bukan pekerja.

“Yang membuat worse adalah pekerja informal menghabiskan Rp 13,3 triliun sendiri dari awal tahun hingga September,” ujarnya.

Angka Rp 13,3 triliun ini merupakan selisih negatif lantaran iuran yang dibayarkan yaitu sebesar Rp 8,5 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan beban yang ditanggung BPJS sebesar Rp 20,3 triliun. in


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar