Humaniora

Haram Lho, Salurkan Birahi Ada yang Tahu

Haram hukumnya bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan diketahui orang lain. Meski itu anaknya sendiri yang belum baligh.

Jika ada pasangan sedang berada di dalam kamar, anggota keluarga lainnya, meski anak kandungnya walau belum baligh, dilarang mengganggu. Jika ingin masuk, harus minta izin terlebih dahulu. Terutama pada 3 waktu aurat. Yaitu sebelum waktu salat subuh, pada tengah hari, dan sesudah salat Isya.

Tiga waktu aurat itulah, yang paling baik ditentukan oleh Allah bagi suami istri dalam melakukan aktivitas penumpahan biologis. Karena itu, suami istri harus memiliki kamar khusus yang tertutup sehingga tidak ada orang lain yang bisa mengganggu mereka berdua.

Ketentuan itu sebagaimana firman Allah SWT, surat An-Nuur ayat 58. Di dalam ayat Alquran itu dijelaskan, kecuali tiga waktu aurat itu, tidak ada larangan bagi anggota keluarga, baik anak-anak maupun pelayan untuk bertemu membicarakan suatu keperluan dengan anda berdua.

Pentingnya memiliki kamar pribadi ini mengisyaratkan kepada suami istri agar mereka selalu menjaga dan memelihara pergaulan yang sifatnya peka untuk dilihat orang lain. Sekalipun anak-anak mereka sendiri. Sebab, di dalam tempat khusus itu banyak hal yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.

Apabila suami istri sedang merajut tali asmara, lalu terganggu oleh teriakan anak-anak yang ingin bertemu, atau anggota keluarga lain, tentu akan menurunkan gairah. Jika keseringan, bukan tidak mungkin menghilangkan selera dan akhirnya memadamkan birahi. Untuk itu, perlu anggota keluarga diberi pengertian sejak dini.

Seandainya saja, seorang suami memiliki dua orang istri atau lebih, tidak boleh hidup dalam satu kamar. Seorang suami dilarang berkumpul dengan dua atau tiga istrinya sekaligus.

Itu karena jika mereka ingin melakukan hubungan badan, tentu aktivitasnya akan terlihat oleh yang lain. Hal itu diharamkan, walaupun yang melihat adalah istri lainnya sendiri.

Sebab, mereka tetap merupakan orang lain bagi madunya. Dan, tidak dibenarkan seorang perempuan melihat aurat besar perempuan lain. Apa lagi saat melakukan senggama.

Suami istri apabila ingin melakukan kemesraan, hendaknya tidak di sembarang tempat. Sebab tujuannya bukan semata-mata melampiaskan nafsu birahi. Persenggamaan bukan hanya itu tujuannya. jss


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar